UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1997
TENTANG
PERADILAN MILITER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman,
tenteram, dan tertib;
b. bahwa
untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut diperlukan upaya untuk menegakkan
keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang mampu memberikan
pengayoman kepada masyarakat, dapat mendorong kreativitas dan peran aktif
masyarakat dalam pembangunan;
c. bahwa
salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan
kepastian hukum tersebut adalah melalui peradilan militer sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia menentukan bahwa Angkatan
Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai
wewenang penyerahan perkara;
d. bahwa
pengaturan tentang pengadilan dan oditurat serta hukum acara pidana militer
yang selama ini berlaku dalam berbagai undang-undang sudah tidak sesuai lagi
dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia serta
perkembangan hukum nasional;