teks berjalan

Selamat Datang di Blog Berbagi Bersama Sahabat

Senin, 06 Juni 2022

Bajak blogg suamiku

Helooooo 🤣 akhirnya aku bisa nulis Disini jg wkwkw .. 

Duhai kakandaku papanya duo malik (cieleh) Malam ini izinkan dakuh membajak blog mu ini.. mungkin akan ketagihan nulis disini nantinya, tp kita jgn terlalu sering membahas hal yg nanti ya.. kita bahas aja dl yang sekarang.. 

Waw... Sekarang sudah 2022 lhooo.. masyaallah tabarrakallah, banyak yg sdh dilalu yaaa .. kalo ngmg ngk kerasa sih bohong karena perjalanan hidup tidak sesingkat dan semulus dgn suasana yg di inginkan serta (kadang) butuh perjuangan yg biasa aja atau luar biasa untuk melewat

Sabtu, 04 Juni 2022

Era Baru!

 Halooooo... hahah! Blog ini ternyata setelah saya tinggal bertahun-tahun masih ada yang baca yaa.. gak nyangka juga.. hahaha. Banyak kejadian dalam hidup saya selama gak posting tulisan di blog ini, banyak banget malah, hahaha daaaaan banyak juga postingan lama-lama yang saya hapus, kenapa di hapus? Ya karena saya mau hapus, cerita2 yang pada akhirnya tragis dan menyedihkan, kan buat apa di simpan

Kamis, 08 Januari 2015

Kejahatan Agresi-H.P.Internasional

43Kejahatan Agresi
Stefan Barriga

PENGANTAR
Kejahatan AGRESI, atau kejahatan melawan perdamaian, yang terkenal dengan “tindak pidana  internasional tingkat tinggi” oleh Robert H. Jackson, Kepala Jaksa Agung di pengadilan Nuremberg. Dari dua puluh dua pembentuk pemimpin Nazi yang  dituntut di Nuremberg, dua belas didakwa atas kejahatan melawan perdamaian. Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh ( Pengadilan Tokyo) mempunyai focus yang lebih kuat dalam agresi. Pengadilan Tokyo hanya mengadili pemimpin politik dan militer yang melakukan tindak pidana termasuk agresi.Dua puluh empat dari mereka dihukum atas kejahatan ini.

Kejahatan agresi, esensinya adalah kejahatan yang mengobarkan suatu perang ilegal, atau dengan kata lain perang yang kontroversi dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan ini, akibat wajar hukum pidana kepada tanggungjawab Negara untuk kasus penyalahgunaan angkatan bersenjata

Rabu, 30 Oktober 2013

Sekilas Tentang Peradilan Militer.



BAB I
 PENDAHULUAN 
A. Umum.
1.                  Pada tanggal 15 Oktober 1997 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, undang-undang tersebut secara substansial mengatur tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan dan Oditurat, Hukum Acara Pidana Militer dan Hukum Tata Usaha Militer.

2.                  Sebelum berlakunya undang-undang tersebut peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi Peradilan Militer antara lain :
a.                   Undang-Undang No. 5 tahun 1950 tentang menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan, sebagai undang-undang federal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Peradilan Militer, yang menyatakan bahwa kekuasaan Kehakiman dalam Peradilan Ketentaraan dilakukan oleh Pengadilan Ketentaraan, yaitu Pengadilan Tentara, Pengadilan Tentara Tinggi dan Pengadilan Tentara Agung. Sedangkan Kejaksaan dan Pengadilan Ketentaraan dilakukan oleh Kejaksaan Tentara, Kejaksaan Tentara Tinggi dan Kejaksaan Tentara Agung.

UU Permil



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  31 TAHUN 1997
TENTANG
PERADILAN MILITER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat, dapat mendorong kreativitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan;
c. bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia menentukan bahwa Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara;
d. bahwa pengaturan tentang pengadilan dan oditurat serta hukum acara pidana militer yang selama ini berlaku dalam berbagai undang-undang sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia serta perkembangan hukum nasional;

Kamis, 25 April 2013

SERAT WEDHATAMA & NASEHAT AYAH.

hmm.. kemaren ngubek-ngubek buku di lemari, ehh.. ketemu buku yang selama ini hilang, buku "hadiah" dari kakak, waktu baru2 kuliah di jogja ada kata-kata yang gak bisa aku lupakan sampai sekarang terniang-niang terus di telinga dan pikiran, ini kata2 nya:

"Kikisane mung sapala palayune ngendelken yayah wibi bangkit tur bangsaning luhur lah iya iya ingkang rama balik sira sarawungan bae durung mring atining tata krama nggonangon agama suci"

Selasa, 02 April 2013

International Law Movie. Karya Anak Hukum.

          Haha, Lama sudah tidak berjumpa Sahabat blogger semua, haha kali ini saya posting yang keliatannya lain dari biasanya haha, sobat saya sering banget denger ada yang bilang anak2 hukum itu kasar cuma bisa ngomong doank, kalo' ngomong mulutnya sampe kemana-mana haha, kalo' saya sih nanggepinya santai aja ya, soalnay saya anak hukum hehe, padahlkan anak hukum itu harus hebat dengar bukan ngomong,  ya, mereka bisa ngomong begitu kan karena mereka sudah mendengarnya, sekaligus menganalisisnya. haha
          ok, untuk membuktikan itu ini saya buktikan kalo' anak hukum bukan hanya bisa ngomong ini mereka juga bisa aktik loh.. haha ya walaupun gak lepas dari palu sidang, haha.. ini saya persembahkan sebuah films dokumenter dari Fakulty of law State Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan Judul Menerobos Batas.