43Kejahatan Agresi
Stefan Barriga
Stefan Barriga
PENGANTAR
Kejahatan AGRESI, atau kejahatan melawan perdamaian, yang terkenal dengan “tindak pidana internasional tingkat tinggi” oleh Robert H. Jackson, Kepala Jaksa Agung di pengadilan Nuremberg. Dari dua puluh dua pembentuk pemimpin Nazi yang dituntut di Nuremberg, dua belas didakwa atas kejahatan melawan perdamaian. Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh ( Pengadilan Tokyo) mempunyai focus yang lebih kuat dalam agresi. Pengadilan Tokyo hanya mengadili pemimpin politik dan militer yang melakukan tindak pidana termasuk agresi.Dua puluh empat dari mereka dihukum atas kejahatan ini.
Kejahatan agresi, esensinya adalah kejahatan yang mengobarkan suatu perang ilegal, atau dengan kata lain perang yang kontroversi dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan ini, akibat wajar hukum pidana kepada tanggungjawab Negara untuk kasus penyalahgunaan angkatan bersenjata
yang paling serius.
Piagam melarang pengancaman atau penggunaan pasukan kecuali dalam kasus pertahanan
diri atau ketika diizinkan oleh Dewan Keamanan. Sementara disana banyak contoh penggunaan
pasukan tidak resmi sejak didirikannya PBB. Bukan pengadilan
internasional atau domestik untuk kejahatan agresi , telah dilakukan selama
enam dekade terakhir. Ini karena dua alasan yang mendasar : suatu kontroversi
berkepanjangan tentang sebuah definisi agresi yang mengikat secara hukum , dan
kurang efektifnya wewenang pengadilan internasional untuk mengadili agresi. Kedua isu tersebut, rupanya, baru-baru
ini deselesaikan untuk tujuan dari Statuta Roma oleh Pengadilan Pidana
Internasional (PPI) : pada Juni 2010 Konferensi Pertimbangan diadakan di
Kampala, Uganda, mengadopsi amandemen berisi definisi yang mengikat secara
hukum dari tindak pidana dan kondisi tepat dibawahnya dimana PPI akan
diberdayakan untuk mengadili mereka yang bertanggungjawab terhadap kejahatan
agresi berkomitmen sebelum awal 2017. Sudah sebelum Konferensi Pertimbangan ,
umumnya menerima bahwa kejahatan agresi memang ada dibawah hukum pidana
internasional. Pada tahun 2006 penjelasan ini telah dikonfirmasi oleh British
House of Lords. Lebih jauh lagi, sekitar dua lusin Negara di dunia ( termasuk
Federasi Rusia dan Jerman) mempunyai kode kejahatan agresi yang tergabung dalam
kode pidana domestik mereka.Kejahatan AGRESI, atau kejahatan melawan perdamaian, yang terkenal dengan “tindak pidana internasional tingkat tinggi” oleh Robert H. Jackson, Kepala Jaksa Agung di pengadilan Nuremberg. Dari dua puluh dua pembentuk pemimpin Nazi yang dituntut di Nuremberg, dua belas didakwa atas kejahatan melawan perdamaian. Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh ( Pengadilan Tokyo) mempunyai focus yang lebih kuat dalam agresi. Pengadilan Tokyo hanya mengadili pemimpin politik dan militer yang melakukan tindak pidana termasuk agresi.Dua puluh empat dari mereka dihukum atas kejahatan ini.
Kejahatan agresi, esensinya adalah kejahatan yang mengobarkan suatu perang ilegal, atau dengan kata lain perang yang kontroversi dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan ini, akibat wajar hukum pidana kepada tanggungjawab Negara untuk kasus penyalahgunaan angkatan bersenjata
Gagasan “kejahatan” agresi harusnya dibedakan dengan “tindakan” agresi . Pembentuk merujuk pada pelaksanaan oleh pemimpin individu yang menanggung tanggungjawab kejahatan penggunaan pasukan negara. Bahkan biasanya tanpa aktif berpartisipasi dalam medan perang. Selanjutnya merujuk pada aksi/tindakan negara, misalnya salah satu invasi tentara oleh negara tetangga.
Kejahatan agresi dan kejahatan perang seringakli sambung menyambung , meskipun secara konseptual mereka sangat berbeda. Kejahatan perang adalah pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku dalam perang bersenjata (ius in bello), dimana kejahatan agresi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan dalam menggunakan angkatan bersenjata (ius ad bellum) Kejahatan perang bisa dilakukan oleh tentara secara individual dalam suatu medan perang, dimana kejahatan agresi hanya bisa dilakukan oleh seorang pemimpin Negara. Kejahatan perang bisa terjadi baik dalam konflik bersenjata nasional maupun internasional. Dimana kejahatan agresi oleh definisi internasional, selalu melibatkan paling tidak dua Negara.
MENDEFINISIKAN KEJAHATAN AGRESI
Sementara konsep Piagam PBB yang
tidak setuju pada suatu penjelasan dari agresi, Piagam London 1945 oleh
Pengadilan Militer Internasional di Nuremberg merujuk pada kejahatan melawan
perdamaian seperti “perencanaan, persiapan, inisiasi, atau mengobarkan perang
agresi, atau perang yang melanggar kesepakatan internasional, perjanjian atau
jaminan, atau partisipasi dalam perencanaan umum atau konspirasi untuk
pemenuhan hal tersebut diatas” Definisi yang agak kabur dari agresi selanjutnya
didukung oleh Komisi Hukum Internasional sebagai bagian Asas Nuremberg 1950.
Pada tahun 1974, mengikuti
negosiasi beberapa decade, Majelis Umum PBB menyetujui “Definisi Agresi” yang
lebih rinci, dimuat dalam resolusi 3314 (XXIX). Artikel 1 mendefinisikan agresi
sebagai ”penggunaan angkatan bersenjata oleh suatu Negara melawan kedaulatan,
integritas wilayah, kemerdekaan politik Negara lain, atau dalam cara lain tidak
konsisten pada piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti yang sudah diatur
dalam Penjelasan ini,” dan Artikel 3 berisi daftar ilustrasi tindakan yag
memenuhi agresi, seperti, “invasi atau
serangan oleh pasukan bersenjata suatu Negara atas wilayah negara lain, atau
pendudukan militer, meskipun sementara, berakibat dari invaasi atau serangan
tersebut.” Kekurangan dari definisi tersebut , bagaimanapun adalah sifatnya
yang tidak mengikat. Maksud utamanya adalah untuk menjadi panduan Dewan Keamanan dalam
menetapkan tindakan agresi suatu Negara, dan tidak dimaksudkan untuk menjadi
dasar proses pidana perorangan.
Pada tahun Konferensi Roma 1998 yang dibangun oleh PPI, tidak ada perjanjian tentang bagaimana mendefinisikan agresi untuk peradilan pidana perorangan. Sementara Undang-Undang PPI memasukkan agresi dalam salah satu kejahatan dibawah yuridiksi Pengadilan. Pengadilan adalah latihan aktif secara hukum atas kejahatan yang ditangguhkan sampai sebuah ketetapan diadopsi unuk mendefinisikan kejahatan tersebut dan menetapkan kondisi lebih lanjut untuk pelaksanaan hukumnya, sebagaimana dimungkinkan oleh otorisasi Dewan Keamanan PBB. Pada Februari 2009, Tim Kerja Khusus dalam Kejahatan Agresi mengajukan proposal tentang definisi kejahatan agresi, sehingga menyimpulkan sebuah fase penting dari negosiasi. Proposal Tim Kerja menggabungkan definisi yang dimuat dalam resolusi 3314, tetapi mencari beberapa tindakan pengecualian dari yurisdiksi Pengadilan. Hanya tindakan agresi-seperti yang didefinisikan dalam resolusi 3314 – “dimana, berdasarkan karakter, berat dan skalanya, merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam PBB” akan memenuhi syarat. Pertempuran perbatasan kecil, misalnya, yang tidak memicu yurisdiksi PPI . Seperti halnya dengan penggunaan angkatan bersenjatayang karakter ilegalnya masih bisa diperdebatkan daripada “wujud nyata” nya, tidak akan berhenti sampai PPI - bisa dibilang melindungi Pengadilan sebelum memasuki medan politik yang sangat kontroversial.
Pada tahun Konferensi Roma 1998 yang dibangun oleh PPI, tidak ada perjanjian tentang bagaimana mendefinisikan agresi untuk peradilan pidana perorangan. Sementara Undang-Undang PPI memasukkan agresi dalam salah satu kejahatan dibawah yuridiksi Pengadilan. Pengadilan adalah latihan aktif secara hukum atas kejahatan yang ditangguhkan sampai sebuah ketetapan diadopsi unuk mendefinisikan kejahatan tersebut dan menetapkan kondisi lebih lanjut untuk pelaksanaan hukumnya, sebagaimana dimungkinkan oleh otorisasi Dewan Keamanan PBB. Pada Februari 2009, Tim Kerja Khusus dalam Kejahatan Agresi mengajukan proposal tentang definisi kejahatan agresi, sehingga menyimpulkan sebuah fase penting dari negosiasi. Proposal Tim Kerja menggabungkan definisi yang dimuat dalam resolusi 3314, tetapi mencari beberapa tindakan pengecualian dari yurisdiksi Pengadilan. Hanya tindakan agresi-seperti yang didefinisikan dalam resolusi 3314 – “dimana, berdasarkan karakter, berat dan skalanya, merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam PBB” akan memenuhi syarat. Pertempuran perbatasan kecil, misalnya, yang tidak memicu yurisdiksi PPI . Seperti halnya dengan penggunaan angkatan bersenjatayang karakter ilegalnya masih bisa diperdebatkan daripada “wujud nyata” nya, tidak akan berhenti sampai PPI - bisa dibilang melindungi Pengadilan sebelum memasuki medan politik yang sangat kontroversial.
Konferensi Pertimbangan 2010, memutuskan
untuk memasukkan definisi tersebut diatas dalam Statuta Roma sebagai 8 artikel
baru dua kali. Tambahan, konferensi mengadopsi sejumlah “pemahaman” yang dapat
menjadi pedoman interpretasi dari definisi. Salah satu pemahaman Negara bahwa
“agresi bentuk penggunaan pasukan paling serius dan berbahaya,”demikian kembali
mengkonfirmasi bahwa tidak semua penggunaan pasukan illegal merupakan agresi.
Dibawah gubahan Statuta Roma,
tanggungjawab pidana untuk kejahatan agresi akan terbatas pada mereka yang
ertanggungjawab atas kebijakan aggressor Negara. Seperti pemimin-pemimpin yang
mendefinisikan sebagai orang-orang “dalam posisi ofektif untuk melatih kendali
atas atau mengarahkan politik atau tindakan militer suatu Negara.” Klausul
kepemimpinan ini bisa merujuk kepada lebih dari satu orang dan termasuk,
misalnya, pejabat tingkat cabinet atau pemimpin militer. Ini bisa jadi,
bagaimanapun juga, jelas mengecualikan tentara secara individu dari
tanggungjawab pidana dari agresi. Proposal tersebut tidak menyarankan untuk
mempidanakan “partisipasi secara umum dalam perencanaan dan konspirasi” untuk
pecapaian agresi sebagaimana dilakukan oleh Nuremberg, tetapi menggabungkan
aturan umum Statuta Roma dalam bentuk partisipasi. Bentuk kedua dari
partisipasi, seperti membantu dan bersekongkol, karena itu menimbulkan
tanggungjawab pidana – membuktikan bahwa pelaku memenuhi persyaratan
kepemimpinan.
Definisi Statuta Roma tentang
kejahatan Agresi (kutipan)
Artikel 8 dua kali* tentang Agresi
Artikel 8 dua kali* tentang Agresi
1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar