PENDAHULUAN
Pertama
yang harus kita sepakati bersama bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang
ada di berbagai negara dan tempat terutama di indonesia, karena sebab dan
akibatnya sangat berbahaya bagi semua orang terlebih mereka orang-orang yang
menjadi korban-korbanya yang sengsara akibatnya.
Mayoritas umat Islam sepakat bahwa korupsi adalah
merupakan perbuatan yang sangat dilarangoleh agama islam, sebagai pedoman utama
ajaran Islam setelah al-Qur’an. hadits merupakan sumber ajaran Islam yang kedua,
sedangkan hadis Nabi saw. adalah merupakan sumber ajaran Islam yang kedua[1]
Hal ini sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an surat al-Hasyr : 7 ;
“Apa yang di berikan rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”.
Berdasarkan petunjuk ayat tersebut di atas, jelaslah
bahwa untuk mengetahui petunjuk hukum yang benar dalam ajaran Islam, di samping
harus berpegang teguh pada al-Qur’an juga harus berpegang teguh pada hadis Nabi
Saw. Dalam hal ini Nabi saw. sendiri telah menginformasikan kepada umatnya
bahwa, di samping al-Qur’an masih terdapat satu pedoman yang sejenis dengan
al-Qur’an, yakni al-hadis. Sebagaimana sabdanya mengatakan:
“ Wahai Umatku, sungguh aku telah di beri al-Qur’an
dan yang menyamainya”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Turmuziy )[2]
Dari
itu semua di sini akan mencoba untuk menjelaskan satu hadits yang sering di gunakan
untuk melarang korupsi, bahkan mengharamkan korupsi
عَنْ
أَبِى مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «
أَعْظَمُ الْغُلُولِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِرَاعٌ مِنَ الأَرْضِ
تَجِدُونَ الرِّجْلَيْنِ جَارَيْنِ فِى الأَرْضِ أَوْ فِى الدَّارِ فَيَقْتَطِعُ
أَحَدُهُمَا مِنْ حَظِّ صَاحِبِهِ ذِرَاعاً فَإِذَا اقْتَطَعَهُ طُوِّقَهُ مِنْ
سَبْعِ أَرَضِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ».
Artinya;
Dari abi
malik al-asya’i dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau barsabda:
“ghulul (penghianatan/ korupsi) yang paling besar di sisi allah adalah korupsi
sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki bertetangga dalam hal tanah atau
rumah, lalu salah satu dari keduanya mengambil sehasta tanah dari bagian
pemiliknya, jika ia maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi pada
hari kamat.
(HR Ahmad, disahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam shahihut Targhiib wt
Tarhiib II/ 380 nomor 1869)
RUMUSAN MASALAH
1. Apa isi
kandungan dari hadits abi malik al-asja’i?
2. Apa akibat
dari korupsi?
3. Apa yang di
maksud dengan ghulul?
PEMBAHASAN
Hadits:
عَنْ
أَبِى مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «
أَعْظَمُ الْغُلُولِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِرَاعٌ مِنَ الأَرْضِ
تَجِدُونَ الرِّجْلَيْنِ جَارَيْنِ فِى الأَرْضِ أَوْ فِى الدَّارِ فَيَقْتَطِعُ
أَحَدُهُمَا مِنْ حَظِّ صَاحِبِهِ ذِرَاعاً فَإِذَا اقْتَطَعَهُ طُوِّقَهُ مِنْ
سَبْعِ أَرَضِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ».
Artinya;
Dari abi
malik al-asya’i dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau barsabda:
“ghulul (penghianatan/ korupsi) yang paling besar di sisi allah adalah korupsi
sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki bertetangga dalam hal tanah atau
rumah, lalu salah satu dari keduanya mengambil sehasta tanah dari bagian
pemiliknya, jika ia maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi pada
hari kamat.
Lafal korupsi ternyata ada di buku-buku
tafsir Al-Qur’an susunan Ulama di Indonesia. Bahkan Prof.Dr Hamka memberikan
judul “Korupsi” dalam menafsiri ayat 161 Surat Ali ‘Imran. Di antaranya setelah
meriwayatkan betapa kejujuran telah ditegakkan di dalam pemerintahan Islam,
kemudian Hamka barkomentar:
Melihat dan
menilik pelaksanaan Umar bin Khathab dan Umar bin Abdul Aziz ini (yakni hadiah
pun harus dikembalikan, pen), nyatalah bahwa komisi yang diterima oleh seorang
menteri, karena menandatangani suatu kontrak dengan satu penguasa luar negeri
dalam pembelian barang-barang keperluan menurut rasa halus iman dan Islam
adalah korupsi juga namanya. Kita katakan menurut rasa halus iman dan Islam
adalah guna jadi pedoman bagi pejabat-pejabat tinggi suatu Negara, bahwa lebih
baik bersih dari kecurigaan umat. [3]
Kembali ke pembahasan:
A. KATA KUNCI HADITS:
Ghulul merupakan istilah yang paling
banyak digunakan oleh Rasulullah saw. Dalam hadis-hadisnya terkait dengan
perilaku korupsi atau penggelapan harta publik. Ghulul adalah isim masdar dari
kata ghallaya ghullu ghallan wa ghullun. Artinya, Akhdzu al-syai wa dassabu fi
mata’hi” (mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya).
Ibnu
Hajar al-Asqalani mendefinisikan ghullul dengan “ ma yu’khazu min alghanimati
khafiyyatan qabla qismatika (apa saja yang diambil dari barang rampasan perang
secara sembunyi-sembunyi sebelum pembagian). Ada juga pendapat yang hampir sama
bahwa ghulul dimaknai “akhdzu al syaiwa dassahu fi mata’ibi” (pengkhianatan
dalam hal harta rampasan perang). Semula ghulul merupakan istilah khusus bagi
penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan secara transparan. Definisi
di atas menunjukkan bahwa ghulul terjadi pada penggelapan harta rampasan
perang. Hal ini sejalan dengan makna Q.S Ali Imran: 161 dan sejumlah hadis tentang
ghulul.
B.
MAKNA HADITS:
Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan sebuah peringatan atau ancaman kepada
orang yang bertetangga untuk menangani suatu urusan, lalu ia mengambil sesuatu
dari hasil urusannyanya tersebut secara diam-diam tanpa pemilik atau orang yang
memilikinya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sehasta
tanah, Maka apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi
belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan
korupsi terhadap hak orang lain yangtidak sepatutnya untuk di ambilnya. Orang
itu akan dimintai pertanggung jawabannya nanti pada hari Kiamat kelak.
Secara
kontekstual, sesungguhnya makna hadis dari abi malik Al-asyja’i adalah di
tunjukkan kepada orang banyak, tidak mengkhusus kepada antar dua tetangga saja,
juga kepada seorang pegawai atau pejabat yang mengkorupsi banyak uang rakyat
tapi juga kepada semua hal yang berkaitan dengan kecurangan, mungkin juga anak
kepada bapaknya ketiksa meminta lebih uang bulanan tapi ternyata uang nya untuk
hal lain itu juga korupsi yang di maksud oleh hadits di atas.
C. SYARA’H HADITS:
Hadits
di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta
di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin orang yang memilikinya Seperti
ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abi malik lahu ‘anhu
Dari abi malik al-asya’i dari nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau barsabda: “ghulul (penghianatan/ korupsi)
yang paling besar di sisi allah adalah korupsi sehasta tanah, kalian temukan
dua lelaki bertetangga dalam hal tanah atau rumah, lalu salah satu dari
keduanya mengambil sehasta tanah dari bagian pemiliknya, jika ia maka akan
dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi pada hari kamat
Dalam hadits tersebut Rasulullah menyampaikan menyampaikan
bahwa setiap orang tidak boleh melakukan perbuatan korupsi baik dari sipapun
terhadap siapapun. Hadits ini juga menunjukkan bahwa sekecil dan sebesar apapun
tidak dibolehkan, dan juga apalagi korupsi kepada rakyat, kepada tetangga saja
tidak bolah apalagi rakyat.
PENUTUP
KORELASI HADITS:
Hadits yang telah di sampaikan tadi mempunyai
korelasi dengan beberapa hadits lain dan juga firman allah swt.
Al-quran:
وَمَا
كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
[آل عمران/161]
Tidak mungkin seorang nabi
berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat
dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa
apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang
apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak
dianiaya.(QS. Ali-‘imran : 161)
(Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat
ini dalam tafsirnya dengan mengemukakan beberapa hadits tentang ancaman neraka)
Hadits:
(( مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَل ، فَكَتَمَنَا
مِخْيَطاً فَمَا فَوْقَهُ ، كَانَ غُلُولاً يَأتِي به يَومَ القِيَامَةِ ))
Barangsiapa di antaramu kami
minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat
jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus
dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR. Muslim)
KESIMPULAN:
1. Secara tekstual maupun secara kontekstual, isi kandungan hadis yang di
riwayatkan Abi malik, berisikan adanya larangan mengambil atau menerima sesuatu
hak milik orang lain yang di latar belakangi oleh adanya maksud atau niat
tertentu, hubungan tertentu yang dalam istilah populer sekarang KORUPSI.
2.
Korupsi
menghambat pembangunan merugikan banyak orang mendzolimi banyak masyarakat.
3.
Ghulul
adalah: Penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi
keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. (korupsi)
DAFTAR
PUSTAKA
- Al-Adlabiy, Salah al-Din bin
Ahmad. Manhaj Nadq al-Matn. Beirut:Dar al-Afaq al-Jadidah, 1403 H./1983 M.
- Al-‘Asqalaniy, Syihab al-Din
Ahmad bin ‘Ali bin Hajar. Tahzib al-Tahzib. Jilid III, IV, V, VI, dan VII.
Beirut: Dar al-Fikr, 1404 H./1984 M.
·
(Prof Dr Hamka, Tafsir
Al-Azhar, Pustaka Panjimas, Jakarta, cetakan IV, 1985, juzu’ IV, halaman 143).
[1] Al-Adlabiy, Salah al-Din bin Ahmad.
Manhaj Nadq al-Matn. Beirut:Dar al-Afaq al-Jadidah, 1403 H./1983 M.
[2] ‘Abd al-Hadi, Abu Muhammad ‘Abd al-Muhdi bin ‘Abd
al-Qadir. Turuq Takhrij Hadis Rasulullah Saw. di terjemahkan oleh H.S. Agil
Husain Munawwar dan H.Ahmad Rifqi Muchtar. Metode Takhrij Hadis. Semarang: Dina
Utama, 1994
[3] (Prof Dr
Hamka, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panjimas, Jakarta, cetakan IV, 1985, juzu’ IV,
halaman 143).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar