BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum
administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum
administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori
dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak
terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus
(bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang
pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan
dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia
tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi
kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat.
B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi
salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum
di universitas sultan ageng tirtayasa dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji
ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum Administrasi
Negara
Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Negara hukum ?
2.Apakah Dasar Teoritis Negara Hukum ?
3.Bagaimanakah ruang Lingkup Negara Hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Mengenai Negara
Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya
terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu
memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat
samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul
kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat
dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur
Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur peradilan administrasi
dalam perselisihan
“ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :
“ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :
1. sistem pemerintahan Negara yang
didasarkan atas kedaulatan rakyat
2. bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya harus berdasar
atas hukum atau peraturan
perundang-undangan,
3. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia (Warga Negara)
4. adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5. adanya pengawasan dari badan-badan
peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar
tidak memihak dan tidak berada
dibawah pengaruh eksekutif.,
6. adanya peran yang nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk
turut serta mengawasi perbuatan dan
pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7. adanya system perekonomian yang dapat
menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran
warga Negara.Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari
falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh
falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus
interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan
kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang
signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera
setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power
tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang
mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi
kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model
Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi
konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang
terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap
warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan
konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon Negara dan
konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu
Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu
Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara
hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan
konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan
kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran
implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam.
Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa
sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju
kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan
pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara
itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum,
hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai
kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan
segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka
mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada
kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita
politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara hukum
bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat,
yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan
demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan
kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan
makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas
Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi
dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
- Asas legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah)
harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan
umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara)
dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis
tindakan yang tidak benar
b. Perlindungan hak-hak asasi
c. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu
dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat
instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang
melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara
prinsip merupakan tugas pemerintah.
d. Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah Negara
yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan
kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum.
Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya
hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai
aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan
kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan
untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari
Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau
kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen
dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran dan pemisahan
kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau
pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat
undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan
federatif (keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga
organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial ,
Masing-masing organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu
fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan
individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara
hukum yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang
dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang
ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi
masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi
pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan
maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang
membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja
tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh
rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur
segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang
belum kondusif serta aman, damai dan sejahtera
Kegagalan inilah yang membuat suatu negara
terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas
kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti
sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut kemudian
muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung
jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah munculnya
kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan
kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi peran Negara dan
pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang
menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan
sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara turut serta secara
aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin
lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan
kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi administrasi Negara agar
dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya,
penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik,
maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas
inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul
dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu
belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara kepada
administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu
yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.
Kewajiban adalah tindakan yang harus
dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan
memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan
kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat
administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat
administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada
berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
1. sumber-sumber hukum
a. sumber hukum materil adalah faktor-faktor
masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut
mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri
hukum itun diambil.
b. sumber hukum formil adalah berbagai
bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku.
C. Dasar Teoritis
Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan
anak jaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai
pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir
dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar
untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak
mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI
paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.
Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem
demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan
kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem
demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan.
Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan
hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.
Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum
Modern
Pentingnya pemencaran dan pemisahan
kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau
pemisahan kekuasaan.
Mengawali pengantar hukum administrasi
Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita
batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita
dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum
publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan
(dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan
definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama
harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum
publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan
antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara
atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat
keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan
melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang
berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara
atau hukum tata pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan
tujuanya dari hukum tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum yang
menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu,
menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara,
dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ
pemerintahan itu).
(Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan
adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan {mengatur} administrasi,
pemerintah, dan pemerintah. Secara global dikatakan,hukum administrasi Negara
merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif
terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum
yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah
perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas
pemerintahan).
(Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan
yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan
pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut juga hukum tata pemerintahan.
Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya
pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang
bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan). Hukum administrasi
Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan
dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan - peraturan yang
berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada
peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN ,
melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat
peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang
sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi , dan
melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi Negara
melakukan tugas mereka yang khusus.Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam
hukum administrasi Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama
aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan
Negara itu melakukan tugasnya.; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah
dengan para warga negaranya.
Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi
adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis
besar mengatur hal-hal antara lain :
a. perbuatan pemerintah (pusat dan daerah)
dalam bidang publik,
b. kewenangan pemerintah (dalam melakukan
perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana,
dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan
kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula
tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c. Akibat-akibat hukum yang lahir dari
perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.
d. penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki
dalam bidang pemerintahan.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi
tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum
administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang
layak keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam
berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan
hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine
cuanon.
Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi
tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen,
administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai
hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan
kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum.
Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak
diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht,
kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama
kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama
dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa
bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan
administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat
undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis
besarnya saja dan tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari,
pemerintah diberi tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi
dimasyarakat, ketiga, droit function, yaitu kekuasaan administrasi
Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi
Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah
berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk
kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu
sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti
seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat,
sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh
satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu
“vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).
Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
Negara hukum menurut F.R. Bothlingk adalah
“De staat,waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is bepert door grenzen van
recht” (Negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh
kekuatan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi
pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di satu
sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain
pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan
mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah
Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan
penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah
hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum. Negara
hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya hukum yang
harus tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan
dalam suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam
konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara.
Dengan kata lain, hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat
teknis. Hukum tersebut adalah hukum administrasi Negara . Menurut J.B.J.M ten
Berge, hukum adminisrtrasi Negara adalah sebagai (perpanjangan dari hukum tata
Negara) atau (sebagai hukum sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih
mendalam dari tatanan hukum publik sebagai akibat pelaksanaan tugas oleh
penguasa). Atas dasar ini tampak bahwa keberadaan hukum administrasi Negara
seiring dengan keberadaan Negara hukum dan hukum tata Negara. Oleh karena itu,
menurut J.M.J.B. ten Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi
Negara sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge
(hukum administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan
penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah
hukum administrasi Negara). Dengan kata lain, hukum administrasi Negara,
sebagaimana hukum tata Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan,
mengingat Negara itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan
muncul sebagai instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan
pemerintah. Dengan demikian,keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul
karena adanya penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan suatu Negara
hukum,yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan,
pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Hampir semua
Negara didunia ini menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan hukum sebagai
aturan main penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara
hukum, sudah barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai
instrument untuk mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara.
Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi
Negara. Hanya saja hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu
Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan
kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem
politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan hukum tata
Negara yang menjadi sandaran hukum administrasi , dan sebagainya. Oleh karena
itu Dasar Teoritis Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang
menghimbau tentang kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan
per-undang-undangan yang tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi
pemerintah daerah juga turut andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah
jelas bahwa Negara pada jaman modern sekarang ini adakah Negara Hukum dan
pemerintahkah yang harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada
pemerintah karena hukum itu ada. Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan
berkembang menjadi modern dan bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara
berkembang menjadi modern. Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi
dasar Hukum administrasi Negara, dan hukum administrasi Negara sebagai salah
satu cabang ilmu,khususnya diwilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan,
pada awalnya, khususnya di negri belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di
Prancis sebagai bidang tersendiri disamping hukum tata Negara.
D. Ruang Lingkup
Negara Hukum (HAN)
Di negri Belanda ada dua istilah mengenai
hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar
‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia
berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang
menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan,
tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja,
sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut
mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum
Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara,
Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa
atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata
administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya
kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu
sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan
dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah
pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para
sarjana.
a. Administrasi
merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa
administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
- Sebagai salah
satu fungsi pemerintah;
- Sebagai
aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
- Sebagai proses
pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi
Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya
guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan
administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh
aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”.
EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan,
aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian
dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara
adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti sempit,
aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya
aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
“Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan
jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak
diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.
Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa
adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan
berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang
dan pengadilan”
b. Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara
dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas
itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari
cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat
kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan
dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah
organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau
melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan
yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun
legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah
pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan
sebagai organisasi.
a Pemerintah sebagai fungsi adalah:
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan
organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas
pemerintahan.
b. Pemerintah sebagai organisasi adalah:
bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk
didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen
pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
Sebagai fungsi kita meneliti
ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan
sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan
dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan
peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam
kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara
berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama
dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang
menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang).
Meskipun secara umum dianut definisi negatif
tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan
peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam
bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan
berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang
penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya
administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan
sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum
administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup
hukum administrasi Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup
hukum administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama,
HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan
secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan
kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing
masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua,
pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis
bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga.
Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan
tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan
bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena
faktor-faktor inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum
perdata dan hukum pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab
undang-undang).
Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua
bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada
UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan
fungsi administrasi Negara . HAN otonom adalah hukum oprasional yang diciptakan
pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu
ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dengan peraturan-peraturan
umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau
peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum
administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara
itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang
tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan
tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang perpajakan,
peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya.
Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi
khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara
dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan,
kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum
administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak
dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini
semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan
yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai
bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum
administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan
berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak
bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan
secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah
daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang
dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis,
yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan sasaran
dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur
tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga
tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu
Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam
suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum
administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan
beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di
dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai
dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan
bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan
dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum
tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah
menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri,
mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang
berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat
Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan
memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna
mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan
denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir
Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku
Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara,
sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk
kedalam kelompok hukum administrasi Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar